BanyuwangiNews.com – Operasi bertajuk "GURITA" yang digelar oleh Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP membuahkan hasil signifikan. Tim gabungan berhasil mengungkap dan menyita sebanyak 159.764 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp240 juta dari sebuah toko di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah toko kelontong milik Muhlis (42) yang berada di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan. Petugas mendatangi lokasi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 13.45 WIB dan menemukan bukti kuat praktik penjualan rokok ilegal.
“Muhlis kedapatan secara langsung menjual, menyediakan untuk dijual, serta menyimpan rokok tanpa pita cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, saat konferensi pers yang digelar Kamis (7/8/2025).
BACA BERITA :
https://banyuwanginews.com/view/begini-cara-korsda-rogojampi-jaga-pasokan-air
Dari hasil pemeriksaan, Muhlis mengaku memperoleh barang ilegal tersebut dari dua orang pemasok berinisial D (asal Jember) dan M (asal Madura), yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penjualan rokok tanpa cukai ini telah dijalankan oleh pelaku selama enam bulan terakhir.
Nilai total barang bukti mencapai Rp242.884.740, dan berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara dari aksi ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp122.565.064.
Penyidik Bea Cukai menduga pelaku melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah menjadi UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi. Kami imbau para pemilik toko menolak jika ditawari produk tanpa pita cukai dan segera melaporkan ke petugas Bea Cukai,” tegas Helmi.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangotan, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai telah dilakukan. Proses hukum pun segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, dan melaporkannya bila ditemukan. Kami pun akan menjalankan tugas kami secara maksimal," tegas Mangotan.(Ali)