Berkas KDRT Oknum DPRD Banyuwangi Sudah Lengkap, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap II

BanyuwangiNews.com – Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota DPRD Banyuwangi, Saiful Anam, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Polresta Banyuwangi.

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadhi, Kamis (7/8/2025). “Kami sudah menerima pemberitahuan dari penyidik bahwa berkas perkara atas nama tersangka Saiful Anam telah dinyatakan lengkap,” ujar Rizky.

Meski demikian, Kejari Banyuwangi hingga kini belum menerima pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. “Kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta. Setelah itu, baru bisa kami lanjutkan ke tahap penuntutan sesuai mekanisme KUHAP,” jelasnya.

 

BACA BERITA :

https://banyuwanginews.com/view/saluran-irigasi-di-wilayah-korsda-srono-mayoritas-masih-layak-luas-sawah-capai-7-000-hektare

https://banyuwanginews.com/view/dua-titik-pengeboran-air-bersih-di-wilayah-korsda-srono-rampung-tinggal-sambung-pipa

https://banyuwanginews.com/view/penyebrangan-asdp-ketapang-optimalkan-layanan-truk-berat-di-atas-35-ton-kini-masuk-jalur-khusus-buffer-zone

https://banyuwanginews.com/view/simbol-perjuangan-demo-supir-di-banyuwangi-bentangkan-bendera-merah-putih-raksasa

 

Ketika ditanya kemungkinan adanya penahanan terhadap Saiful Anam saat pelimpahan tahap II, Rizky menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan subjektif aparat penegak hukum. Penahanan bisa dilakukan jika terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Normatifnya, penahanan dimungkinkan pada perkara seperti ini. Namun, keputusan final tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan evaluasi Jaksa Penuntut Umum terhadap sejumlah faktor,” ujarnya.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan antara lain risiko penghilangan barang bukti, kemungkinan melarikan diri, atau potensi mengulangi perbuatan. Keputusan penahanan, kata Rizky, akan diambil secara profesional dan proporsional sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Terkait kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan, Rizky mengatakan bahwa tersangka atau pihak keluarga dapat mengajukan permohonan. Namun, permohonan tersebut akan dinilai berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti sikap kooperatif tersangka, adanya penjamin, serta jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

“Keputusan mengabulkan atau menolak penangguhan tetap berada di tangan jaksa, dengan pertimbangan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Sepanjang periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025, Kejari Banyuwangi tercatat telah menangani tujuh perkara KDRT. Sebagian besar tersangka dalam kasus tersebut langsung dilakukan penahanan, khususnya yang melibatkan kekerasan fisik berat.

“Penahanan dilakukan berdasarkan potensi ancaman terhadap korban atau risiko terulangnya tindak kekerasan,” pungkas Rizky Septa Kurniadhi.

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang