Kuasa Hukum Korban KDRT Desak Polresta Banyuwangi Segera Limpahkan Berkas Saiful Anam ke Kejari
- by Admin
- 11 Agustus 2025
BanyuwangiNews.com– Kuasa hukum Komariyah (35), Angga Kurniawan, kembali menekan Polresta Banyuwangi untuk mempercepat pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Saiful Anam, anggota DPRD Banyuwangi.
Menurut Angga, kasus yang sudah menyita perhatian publik ini tidak boleh berlarut-larut. Ia menilai laporan kliennya harus menjadi prioritas, mengingat KDRT bukan tindak pidana biasa.
"Klien saya sudah berani melapor meski mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku. Jangan sampai proses ini berlarut dan melemahkan semangat korban," ujar Angga, Senin (11/8/2025).
Ia meminta Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra untuk memerintahkan penyidik Unit Renakta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
BACA BERITA :
https://banyuwanginews.com/view/pajak-pembangunan-dan-kepercayaan-publik
Selain itu, Angga berharap Kejari Banyuwangi nantinya langsung melakukan penahanan terhadap Saiful Anam saat pelimpahan tahap II dilakukan. Menurutnya, penahanan akan memberi rasa aman bagi korban sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pelaku KDRT tidak mendapat toleransi hukum.
"Ini juga permintaan dari pihak keluarga korban. Penahanan penting untuk menghindari intimidasi lanjutan," tegasnya.
Selama proses penyidikan di Polresta Banyuwangi, Saiful Anam memang tidak ditahan. Bahkan, ia masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Dari pihak Kejari Banyuwangi, Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniadhi membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (7/8/2025).
"Kami belum menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Namun informasi yang kami terima, berkas perkara sudah lengkap. Kami tinggal menunggu penjadwalan dari pihak kepolisian," kata Rizky.
Ia menambahkan, setelah tahap II dilaksanakan, jaksa penuntut umum akan segera membawa perkara ini ke meja persidangan sesuai ketentuan KUHAP.
