Alif Burhanudin Kebaman di laporkan ke Polresta Banyuwangi, Diduga Janjikan Pengurusan Pemecahan Sertifikat Tanah
- by Admin
- 24 Agustus 2026
BanyuwangiNews.com - Seorang warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Siti Muyasaroh (47), melaporkan Alif Burhanudin ke Polresta Banyuwangi atas dugaan penipuan atau penggelapan uang dalam pengurusan pemecahan dan balik nama sertifikat tanah.
Alif Burhanudin diketahui merupakan Kepala Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Laporan terhadapnya tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/273/VII/2026/SPKT, yang diterima SPKT Polresta Banyuwangi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan uraian dalam dokumen pengaduan, persoalan tersebut bermula dari kepemilikan sebidang tanah yang dibeli oleh orang tua pelapor pada 2001 dari Tri Nuryoso dan Very Praptono. Transaksi tersebut disebut dituangkan dalam surat perjanjian jual beli tertanggal 13 Januari 2001.
Pada 2018, sertifikat tanah tersebut kemudian terbit dengan SHM Nomor 03498 atas nama Fery Praptono.
Selanjutnya, pada 12 April 2025, pelapor bermaksud melakukan pemecahan sekaligus balik nama sertifikat tanah tersebut. Dalam proses itu, pelapor bertemu dengan Alif Burhanudin di kediamannya di Dusun Krajan RT 06 RW 03, Desa Kebaman.
Menurut isi pengaduan, Alif Burhanudin menyatakan dapat membantu proses pemecahan sertifikat sekaligus pembenahan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut mengalami persoalan.
Untuk pengurusan tersebut, pelapor mengaku diminta menyediakan biaya sebesar Rp4.250.000. Terlapor juga disebut menjanjikan proses pengurusan dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Pelapor kemudian menyerahkan atau mentransfer uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp4.250.000.
Namun, setelah batas waktu tiga bulan sebagaimana disebut dalam pengaduan berlalu, proses pengurusan sertifikat tersebut diklaim belum selesai. Pelapor mengaku telah berulang kali menemui terlapor untuk menanyakan perkembangan pengurusan, tetapi menurut pengaduan, penyelesaian yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Pelapor kemudian disebut telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum melapor kepada kepolisian. Dua kali somasi dilayangkan kepada terlapor, namun menurut pelapor tidak mendapatkan tanggapan.
Selain itu, persoalan tersebut juga sempat diadukan kepada Inspektorat Kabupaten Banyuwangi. Namun, karena merasa belum memperoleh penyelesaian dan mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.250.000, pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Dalam dokumen pengaduan, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penipuan atau penggelapan.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun perkara ini masih berada dalam tahap pengaduan. Alif Burhanudin merupakan pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran atas dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Hingga laporan tersebut ditangani, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
