Satpol PP Banyuwangi Segel Toko Swalayan Binhasy Mart di Kabat, Akses Masuk Dibarikade
- by Admin
- 12 Maret 2026
BanyuwangiNews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga beroperasi sebagai toko modern Binhasy Mart di wilayah Kecamatan Kabat. Penyegelan dilakukan setelah segel yang sebelumnya dipasang oleh petugas ditemukan telah dirusak.
Bangunan toko swalayan tersebut berada di Jalan Raya Jember, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Selain memasang segel ulang, petugas juga memasang barikade di bagian depan bangunan untuk menutup akses masuk.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah segel pertama yang dipasang oleh petugas diduga dipotong oleh pihak yang belum diketahui.
“Hari ini kami melakukan penyegelan kembali terhadap bangunan yang diduga sebagai toko modern. Ini merupakan tindak lanjut karena segel pertama yang kami pasang sebelumnya dipotong oleh pihak yang tidak diketahui, apakah dari pemilik bangunan atau pihak manajemen,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan barikade dilakukan agar tidak ada aktivitas keluar masuk ke dalam bangunan selama proses penanganan berlangsung.
“Kami juga memasang barikade di depan toko supaya akses untuk masuk tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya unsur pidana atas perusakan segel tersebut, pihak Satpol PP tidak menutup kemungkinan hal itu bisa diproses secara hukum. Namun, pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pihak pengelola usaha.
“Kami sebenarnya bisa memasukkan hal ini dalam kategori pidana, tetapi kami berharap tidak sampai ke arah sana. Kami membutuhkan sikap kooperatif dari pihak manajemen maupun pemilik bangunan agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus mengambil langkah lebih jauh,” kata Yoppy.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pembinaan agar para pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP Banyuwangi juga mengimbau para calon investor yang ingin berinvestasi di daerah tersebut agar terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan legal formal, khususnya terkait perizinan usaha.
“Kami berharap kepada calon investor yang akan berinvestasi di Banyuwangi agar memenuhi terlebih dahulu persyaratan legal formal perizinannya, sehingga dapat berjalan sejalan dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya.(Ali)
