BanyuwangiNews.com - Kantor Samsat Banyuwangi di serbu oleh ratusan warga Banyuwangi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di hari pertama kerja pasca libur panjang, hingga antrean mengular mulai pagi hari, Selasa (08/04/2025).
Pada hari pertama dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB, Telah tercatat 620 orang yang melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Diantaranya ada 500 orang yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, dan ada 120 orang yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
"Benar terjadi pada awal pembukaan pelayanan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat mengantre panjang sejak pagi," ujar Kasubnit II Regident Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Enita Dwi Rahayu.
"Setelah libur panjang ratusan masyarakat yang melakukan wajib pajak kendaraan mengantre sejak pagi tadi, di pelayanan drive thru maupun di kantor induk, yang kini pelayanan Samsat Banyuwangi kembali dibuka, baik di kantor induk, drive thru hingga Samsat Keliling," Ujar Enita
"Untuk semua pelayanan kita buka di hari pertama kerja usai libur panjang, demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," Ujarnya.
Enita mengatakan bahwa, jumlah pemohon mulai pagi hari hingga siang hari pada hari pertama masuk kerja membludak, Tingginya animo masyarakat untuk membayar pajak ini didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua.
"Samsat Banyuwangi berkomitmen akan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Salah satunya membuka layanan lebih awal untuk mengantisipasi membludaknya pembayar pajak kendaraan," Ujar Enita.
"Pada hari pertama kerja pelayanan Samsat Banyuwangi dibuka pada pukul 07.30 hingga pukul 13.00. Bagi pemohon yang sudah datang di Samsat namun sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Tetap akan kami tampung dengan memberikan nomor antrean, guna pemohon bisa mengurus di hari berikutnya sesuai antrean," Ujarnya.
Enita menambahkan, bahwa masyarakat juga tidak dikenakan denda pembayaran ketika keterlambatan pembayaran pajak, Selagi massa tengganggnya saat hari libur Lebaran. Karena ada dispensasi untuk wajib pajak.
"Hanya ada denda jasa raharja saja yang harus dibayarkan, ssedangkan untuk denda lainnya tidak ada," tegasnya.(Ali).