BanyuwangiNews.com – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat anggota DPRD Banyuwangi, Saiful Anam, menuai tanggapan dari akademisi hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah, menilai penahanan terhadap pelaku KDRT secara normatif memang dimungkinkan.
Menurut Prof. Arief, aturan hukum memberikan kewenangan bagi penyidik untuk menahan tersangka jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. “Penahanan dilakukan bila ada kekhawatiran pelaku melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan prinsip ultimum remedium - bahwa proses hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir. Penyidik, kata dia, dapat mengedepankan pendekatan restorative justice dengan mengupayakan perdamaian antara suami istri yang berselisih.
“Ibarat piring retak jangan sampai pecah. Jika bisa didamaikan, libatkan tokoh agama atau kiai untuk memberi nasihat dan menengahi, agar pasangan kembali rukun dan rumah tangga terselamatkan,” ujarnya.
Menurutnya, perdamaian akan memberikan dampak positif, terutama bagi anak-anak yang bisa terhindar dari dampak perceraian. Namun, apabila upaya damai menemui jalan buntu, proses hukum dapat dilanjutkan hingga penegak hukum memutuskan langkah penahanan secara objektif dan subjektif.
Sebelumnya, Saiful Anam resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT oleh Polresta Banyuwangi. Laporan kasus ini awalnya disampaikan istrinya, Komariyah (35), ke Polsek Tegaldlimo sebelum dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi. Komariyah menegaskan tidak ingin berdamai dan meminta proses hukum terus berjalan terhadap suaminya.