Polsek Rogojampi Ungkap Kasus Curanmor di Badean, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

BanyuwangiNews.com - Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Blimbingsari. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Rogojampi, Imron, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/B/25/V/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 4 Mei 2026.

Kasus curanmor itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, bertempat di Dusun Krajan, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Lisa Astuti Agustina (29), warga Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara saksi dalam perkara tersebut yakni Mashuda, warga Dusun Krajan, Desa Badean.

Dalam keterangannya, saksi mengaku hendak melaksanakan ibadah sholat ke masjid dengan menggunakan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya diparkir di teras rumah dalam kondisi berpagar. Namun saat keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dicuri.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rogojampi bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan seorang tersangka berinisial NH (36), warga Dusun Krajan RT 003/RW 002, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 4 juta kepada seseorang berinisial MIA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Glenmore. Uang hasil penjualan motor itu disebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario Nopol P 4133 QBC, BPKB, STNK, sebilah pisau, tali tambang, serta dua bilah bambu.

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban, merusak pintu pagar, kemudian membawa kabur kendaraan yang terparkir di teras rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Rogojampi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara (TKP) lain.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang