Pemkab Banyuwangi Serahkan Draft Raperda Ketertiban Umum, Aturan Jam Minimarket Berubah.
- by Admin
- 05 Mei 2026
BanyuwangiNews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (4/5/2026). Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo bersama jajaran asisten Sekda.
Raperda tersebut disusun sebagai upaya penataan berbagai aktivitas publik di Banyuwangi, mulai dari jam operasional swalayan dan minimarket, pengaturan reklame, hingga operasional tempat hiburan malam.
Sekda Guntur Priambodo menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan membatasi ruang usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan sosial agar tetap berjalan tertib dan kondusif.
“Kami memahami adanya masukan dan kritik dari masyarakat khususnya terkait jam operasional swalayan. Draft Raperda ini sebelumnya telah disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, mulai akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, penggiat media sosial, toko tradisional hingga ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret,” jelas Guntur.
Sebagai langkah lanjutan sebelum Raperda disahkan, Pemkab Banyuwangi akan memulai sosialisasi sekaligus uji coba aturan jam operasional toko modern mulai Rabu (6/5/2026).
Dalam uji coba tersebut, jam operasional minimarket pada hari kerja (Senin hingga Jumat) ditetapkan mulai pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB. Sementara pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
“Untuk weekday Senin sampai Jumat jam 09.00 - 22.00 WIB. Untuk weekend Sabtu dan Minggu jam 09.00 - 23.00 WIB,” ungkapnya.
Menurut Guntur, uji coba ini penting dilakukan agar pemerintah dapat melihat dampak langsung terhadap pelaku usaha ritel modern sekaligus toko kelontong dan pedagang tradisional, sebelum rumusan aturan diputuskan dalam Perda.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyatakan bahwa pihak legislatif telah menerima draft tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus (pansus).
“Hari ini kami sudah menerima draft Raperda terkait Ketertiban Umum, yang kemarin sudah kita bahas, terus direvisi oleh Pemkab Banyuwangi, ini dalam rangka mencari solusi yang terbaik,” ujar Made.
Ketua Pansus DPRD Banyuwangi Zaki Al Mubarok menambahkan, dengan masuknya draft Raperda ini maka Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional toko modern dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Bahwa dengan masuknya draft Raperda itu, Surat Edaran tersebut tidak berlaku lagi,” tegas Zaki.
Meski demikian, Pemkab Banyuwangi memastikan proses pembahasan masih terbuka. Pemerintah tetap membuka ruang audiensi dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat demi penyempurnaan isi Raperda Ketertiban Umum sebelum resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.
