Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Peredaran Minol

BanyuwangiNews.com - Polresta Banyuwangi Kombes tengah membentuk tim terpadu dalam upaya melakukan pemberantasan peredaran minuman beralkohol (minol) maupun minuman keras (miras) ilegal. Polresta juga berupaya menegakkan aturan dalam upaya pengawasan dan pengendalian.

"Dalam Pemberantasan minol ini tentu yang disasar adalah dari hulu ke hilir, dan bagaimana rantai distribusi minol tersebut ketika ditemukan illegal dalam konteks perizinan yang melengkapi, maka tetap akan ditindak," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, Jumat (23/1/2025) usai pengamanan aksi unjuk rasa warga di depan Kantor Bupati Banyuwangi.

Menurutnya, aksi unjuk rasa warga tersebut juga bagian dari dukungan terhadap upaya Polresta Banyuwangi 

dalam penindakan dan pemberantasan minol. Terlebih, banyak timbul dampak negatif dari adanya minuman keras tersebut. 

"Miras yang beredar di tengah masyarakat, yang juga kita ketahui menimbulkan beberapa fenomena kejahatan yang diakibatkan," jelasnya. 

Sejauh ini, Polresta Banyuwangi telah banyak melakukan penindakan terhadap pelaku dan keberadaan minol di tengah masyarakat. Dalam penindakan itu, terdapat pelaku dan barang bukti yang diamankan. 

"Itu semua berkekuatan hukum yang tetap melalui sidang tipiring, jadi tidak hanya melakukan sita menyita saja, itu semua tetap berproses di meja hijau," terangnya. 

Rama menyebut, pihaknya akan mengoptimalkan tim terpadu bersama pemerintah daerah. Tujuannya, agar lebih melakukan langkah secara komprehensif dalam penindakan dan penegakan terhadap miras. 

"Khusus untuk minuman keras tradisional sudah jelas dalam aturannya tidak dibenarkan untuk beredar. Maka Polresta Banyuwangi juga merintahkan anggota yang berada di pintu masuk pelabuhan Ketapang yang melalui polsek KP3, beberapa waktu yang lalu juga sudah menangkap minuman keras berjenis arak yang cukup banyak yang berusaha masuk ke wilayah Banyuwangi, dan itu juga di proses secara hukum," tegasnya. 

Selama Januari ini, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 71 tersangka beserta barang bukti sekitar 4000 botol miras segala jenis. 

"Untuk penindakan tersebut Polresta Banyuwangi menunggu ketika semuanya sudah memiliki hukum tetap dan sudah ada vonis dari PN , maka Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan PN , bagaimana proses selanjutnya," pungkas Rama. (amn/ali)

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang