Paripurna DPRD Bahas Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi agenda pembacaan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih.

BanyuwangiNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna pengumuman hasil penetapan  Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (12/02/2024) malam. 

Pada kegiatan ini, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara memimpin langsung jalannya rapat, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Anggota dewan lintas fraksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Komisioner KPU dan Bawaslu, Perwakilan partai politik serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih tampak hadir dalam rapat. 

Sebelum pembacaan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih , Made menyampaikan bahwa ada 2 isi dalam surat tersebut yakni mengusulkan untuk pemberhentian Bupati Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati Sugirah, sekaligus pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih. 

Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Mafrochatin Ni'mah membacakan pengumuman DPRD Banyuwangi Nomor : 740/275/049.050/2025, 

Dalam hal ini berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Ni'mah membacakan Nomor 430/pl.02.7- SD/ 3510/ 2025. tanggal 7 Februari 2025.

Surat itu berisi Perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.

Terlampir juga dokumen salinan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Banyuwangi No 2337 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.

Termasuk, salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2025, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024.

Dalam salinan Berita Acara Nomor 37/PL.02.7.BA/3510/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024 dan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 6/ Sal.Put/ PHPU.BUP/ PAN.MK/ 02/ 2025 Perihal Salinan Putusan Nomor 119/ PHPU.BUP/ XXIII/ 2025 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Hasilnya, rapat paripurna tersebut menetapkan Ipuk Fiestiandani Azawar Anas sebagai Bupati Banyuwangi dan MUJIONO sebagai Wakil Bupati Banyuwangi.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menjelaskan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilakukan KPU Banyuwangi. Rencananya, pelantikan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

Setelah paripurna ini, DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim untuk proses pelantikan dan pengangkatan Ipuk-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi lima tahun mendatang.

“Paripurna ini tindak lanjut dari SK penetapan KPU. Selanjutnya, kami akan mengirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” jelas Made Cahyana. (ali/amn) 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang