Kemenag Banyuwangi Diduga Bungkam Kebebasan Guru Madrasah dengan Surat Larangan Aksi
- by Admin
- 31 Oktober 2025
BanyuwangiNews.com – Kontroversi mencuat di Banyuwangi setelah Kementerian Agama (Kemenag) setempat mengeluarkan surat imbauan yang secara efektif melarang guru madrasah untuk melakukan aksi damai. Surat bernomor B-3389/Kk.13.30.02/PP.00/10/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, menuai kecaman karena dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat.
Surat tersebut berisi empat poin imbauan yang pada dasarnya melarang guru madrasah untuk berpartisipasi dalam aksi damai. Kemenag Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau menginstruksikan guru madrasah untuk menggelar aksi. Lebih jauh, surat itu mewajibkan seluruh guru madrasah, tanpa memandang status ASN atau Non-ASN, untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta netralitas.
Ancaman sanksi pun tak luput dicantumkan dalam surat tersebut. Guru atau tenaga kependidikan yang nekat mengikuti aksi akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan kedinasan dan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Madrasah juga diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan memastikan seluruh tenaga pendidik tetap menjalankan tugasnya.
Publik menilai, tindakan Kemenag Banyuwangi ini jelas melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tindakan ini juga dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat larangan ini muncul menjelang rencana aksi demonstrasi oleh Aliansi Guru Madrasah Kabupaten Banyuwangi Bersatu yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakadilan dalam alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi madrasah swasta, lambatnya pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang transparan, tidak diakuinya masa pengabdian guru Inpassing atau Non PNS, serta diskriminasi terhadap guru madrasah swasta.
Aliansi Guru Madrasah Kabupaten Banyuwangi Bersatu belum memberikan pernyataan resmi terkait surat larangan ini. Namun, kekecewaan mendalam terpancar dari salah seorang guru yang berencana mengikuti aksi, yang merasa haknya untuk menyampaikan aspirasi telah dikekang oleh Kepala Kemenag Banyuwangi.
