Ibu Kandung di Wongsorejo Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Polisi Dalami Motif dan Kondisi Psikologis

BanyuwangiNews.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di wilayah Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam sejak laporan awal diterima pada Senin lalu.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa penyidik bersama tim identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk warga yang menemukan bayi serta pihak keluarga terdekat.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, diketahui bahwa setelah melahirkan, ia meninggalkan bayinya dalam keadaan terbungkus kain keset di bawah kolong tempat tidur selama sekitar satu hari. Ketika bayi dinyatakan meninggal, tersangka kemudian menguburkannya sendiri di belakang rumah,” terang Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa S baru saja menjalani proses persalinan. Polisi juga berencana mendatangkan ahli psikologi untuk melakukan pendampingan serta menelusuri kondisi kejiwaan tersangka. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil otopsi dari tim forensik untuk menguatkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolresta turut menjelaskan bahwa suami tersangka yang memiliki gangguan penglihatan tidak mengetahui kehamilan istrinya. “Keterangan suami konsisten dengan pengakuan tersangka. Ada dugaan suami ikut membuang ari-ari, namun ia tidak menyadari benda tersebut adalah sisa persalinan, karena diberi tahu oleh ibu tersangka bahwa itu hanya sampah,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kombes Pol Rama menambahkan, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama yang mendorong tindakan tersebut adalah rasa malu dan tekanan sosial.

“Yang bersangkutan merasa malu karena dianggap terlalu sering melahirkan, dan khawatir menjadi bahan omongan warga sekitar. Namun apa pun alasannya, perbuatan tersebut tetap melanggar hukum,” tegasnya.

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi psikologis tersangka.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang