Banyuwangi – Pembangunan gerai makanan cepat saji Mie Gacoan dan Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kabupaten Banyuwangi menuai polemik. Kedua bisnis kuliner ternama ini diduga tidak mematuhi regulasi investasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Persoalan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Banyuwangi, di mana pengusaha Mie Gacoan dan KFC dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu berupaya mendorong pertumbuhan investasi di Banyuwangi. Namun, ia menekankan bahwa setiap investor harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Banyuwangi tidak menolak investasi, termasuk gerai Mie Gacoan atau KFC. Namun, pengusaha wajib melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu sebelum membangun gerai," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, Komisi I DPRD Banyuwangi juga meminta agar keberadaan gerai makanan cepat saji ini memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.
"Jika gerai Mie Gacoan sudah beroperasi, kami meminta agar mereka lebih memprioritaskan warga lokal sebagai karyawan," tegas Marifatul Kamila.
DPRD Banyuwangi berkomitmen untuk terus mengawasi kepatuhan investor terhadap regulasi daerah demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat. (amn)