DPRD Banyuwangi dan OJK Tegaskan PT Bina Artha Ventura Legal Beroperasi

Banyuwangi — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan OJK Jember menegaskan bahwa PT Bina Artha Ventura (BAV) adalah perusahaan legal dan telah mengantongi izin resmi operasional, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Kantor DPRD Banyuwangi. Acara ini dihadiri oleh perwakilan PT BAV, OJK pusat dan Jember, Dinas Perizinan, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, serta Asosiasi Kepala Desa se-Banyuwangi (ASKAB).

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menegaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, PT Bina Artha Ventura dinyatakan telah memiliki izin resmi dan berhak menjalankan kegiatan operasionalnya di Banyuwangi.

“Dari pemaparan yang telah kami dengarkan, baik dari pihak perusahaan maupun OJK, dapat dipastikan bahwa PT Bina Artha Ventura memiliki legalitas lengkap. Maka dari itu, kami tegaskan bahwa perusahaan ini berhak menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Banyuwangi,” ujar Emy.

Direktur Operasional PT Bina Artha Ventura, Sahala Siahaan, menjelaskan bahwa perusahaannya telah berdiri sejak 2011 dan fokus pada sektor pembiayaan mikro untuk usaha kecil dan menengah (UKM). BAV memiliki lebih dari 460 kantor cabang di seluruh Indonesia, termasuk sembilan di antaranya di Banyuwangi.

“Kami melayani pembiayaan kelompok tanpa agunan bagi perempuan dan pembiayaan individu dengan agunan fleksibel untuk pria maupun wanita. Semua kegiatan kami berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan OJK,” terang Sahala.

Sayangnya, Sahala juga mengungkapkan adanya gangguan dari oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat dan LSM, yang menyebarkan informasi tidak benar kepada mitra BAV, menyebut perusahaan tersebut ilegal. Hal ini menyebabkan sejumlah mitra enggan membayar angsuran, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Lebih jauh, Sahala mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi sempat terjadi, bahkan berujung pada tindakan kekerasan terhadap petugas BAV. Perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Menanggapi hal itu, Kepala OJK Jember menyatakan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak lagi ragu terhadap status hukum perusahaan tersebut.

“Informasi ini diharapkan bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat, agar mereka tetap melaksanakan kewajibannya terhadap perusahaan yang sudah resmi terdaftar,” ungkapnya. (amn) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang