COO PT BAV: Perusahaan Rugi Rp 1 M, Akibat Hasutan Oknum

COO PT Bina Artha Ventura, Sahala Siahaan usai rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi.

BanyuwangiNews.com – Chief Operating Officer (COO) PT Bina Artha Ventura (BAV), Sahala Siahaan, mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar akibat hasutan dari sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM atau ormas. Oknum-oknum tersebut diduga memprovokasi para mitra BAV untuk tidak membayar kewajibannya.

“Oknum itu menyebarkan informasi tidak benar, seolah-olah PT Bina Artha Ventura tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, sejumlah mitra enggan membayar angsuran, dan hal ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan,” ujar Sahala dalam keterangannya.

PT BAV sendiri telah beroperasi sejak tahun 2011 dan bergerak di bidang pembiayaan mikro, khususnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Hingga kini, BAV telah memiliki 460 kantor cabang di seluruh Indonesia, termasuk sembilan cabang di Banyuwangi. Perusahaan ini menawarkan pinjaman kelompok tanpa agunan bagi perempuan, serta pinjaman individu dengan agunan fleksibel.

Sahala menyesalkan bahwa provokasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga memicu tindakan kekerasan. Ia menyebutkan bahwa telah terjadi demonstrasi yang berujung pada pemukulan terhadap karyawan perusahaan.

“Mereka membawa ibu-ibu untuk berdemo. Ketika kami berupaya berdialog secara baik-baik, justru terjadi pemukulan di kantor kami. Dua petugas kami terluka dan harus dirawat di rumah sakit,” jelasnya. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Menanggapi isu legalitas perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak BAV, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, OJK Jember, serta dinas terkait.

Dalam forum tersebut, OJK pusat dan OJK Jember menegaskan bahwa PT Bina Artha Ventura merupakan perusahaan resmi yang memiliki izin sah, termasuk untuk seluruh cabangnya di Banyuwangi.

“Legalitas PT BAV telah terverifikasi. Kami harap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan tetap menjalankan kewajibannya,” ujar Kepala OJK Jember, Mohammad Mufid.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni. “Dari berbagai keterangan yang kami terima, baik dari OJK maupun pihak perusahaan, kami tegaskan PT BAV legal dan resmi. Terkait perusahaan-perusahaan lain yang tidak berizin, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan,” tegasnya.

Dengan kejelasan ini, pihak BAV berharap tidak ada lagi penyebaran informasi palsu yang merugikan perusahaan dan masyarakat luas. (amn) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang