MADIUN, Banyuwanginews.com - Guna meningkatkan tata kelola yang baik di bidang penerangan jalan umum, yang juga berkaitan dengan telah terlaksananya pemasangan 7.459 titik penerangan jalan di 15 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Madiun. Maka perlu adanya peraturan yang lebih jelas lagi. Untuk menindak lanjuti hal tersebut, pemerintah kabupaten Madiun telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan di Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa Pada Wilayah Kabupaten Madiun. Pada kesempatan kali ini kegiatan sosialisasi Perbup nomor 23 Tahun 2023 diadakan di pendopo kecamatan Dagangan kabupaten Madiun yang dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Forkopimcam dan juga kepala desa dari kecamatan Kebonsari serta kecamatan Dolopo. Senin (25/9/2023). Perbup nomor 23 Tahun 2023 tersebut secara langsung disosialisasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Madiun, Supriyadi kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah kabupaten Madiun. "Untuk meningkatkan tata kelola pelayanan masyarakat dalam bidang penerangan jalan, maka kita perlu mensosialisasikan Perbup nomor 23 Tahun 2023 kepada para kepala desa yang ada di wilayah kabupaten Madiun," terang Supriyadi. Adapun untuk isi dari Perbup nomor 23 Tahun 2023, Supriyadi menjelaskan bahwa isinya adalah tentang pengelolaan PJU kabupaten dan PJU desa. "Perbup nomor 23/2023 ini yang mengatur tentang pengelolaan PJU kabupaten dan PJU desa. Ini lebih menitik beratkan pada tata kelola pelaksanaan PJU yang ada di kabupaten Madiun," lanjutnya. Dengan adanya Perbup nomor 23/2023 tersebut diharapkan pemerintahan desa bisa faham kewenangan yang dimiliki terkait PJU yang ada. "Nantinya akan ada parameter yang jelas terkait PJU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PJU yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Sehingga pemerintah kabupaten hanya mengelola PJU yang berada di Jalan kabupaten dan jalan nasional yang telah dilimpahkan kewenangannya. Dan pemerintah desa mengelola PJU yang berada di ruas jalan desa." Ujarnya. (Pha)
Dishub Kabupaten Madiun Sosialisasikan Perbup No. 23/2023
- by Admin
- 25 September 2023
