Somasi Kedua Menghantam Kades Kebaman, Warga Tagih Sertifikat dan Uang Jutaan Rupiah

BanyuwangiNews.com - Sejumlah warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, melayangkan somasi kedua kepada Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudin. Somasi tersebut berkaitan dengan persoalan pengurusan pemecahan sertifikat tanah yang menurut para pengirim somasi hingga kini belum diselesaikan.

Surat somasi tersebut ditandatangani oleh Siti Muyasaroh, Hariyanto, Agus, Rina Nurwiati, dan Very Praptono. Dalam surat itu, mereka meminta kepala desa memberikan penyelesaian konkret atas persoalan yang mereka sampaikan.

Berdasarkan isi somasi, persoalan tersebut bermula pada April 2025. Para pihak menyebut adanya bantuan pengurusan pemecahan sertifikat yang sertifikat induknya tercatat atas nama Very Praptono.

Dalam proses tersebut, menurut surat somasi, sejumlah uang diserahkan untuk keperluan pengurusan. Pada 23 April 2025, tiga pihak masing-masing disebut menyerahkan uang sebesar Rp4.250.000, yakni Siti Muyasaroh, Hariyanto, serta Edi Sutrisno/Agus.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebut adanya permintaan biaya lain sebesar Rp1 juta untuk keperluan balik nama sertifikat. Kemudian pada 9 Januari 2026, Hari Yanto disebut kembali diminta biaya tambahan sebesar Rp1,5 juta dan pembayaran tersebut diklaim dilakukan melalui transfer.

Para pengirim somasi juga mempersoalkan waktu penyelesaian yang disebut beberapa kali mengalami penundaan. Dalam surat itu disebutkan penyelesaian sempat dijanjikan pada Juli 2025, kemudian bergeser ke Agustus, Oktober, hingga waktu berikutnya, namun menurut mereka belum juga terealisasi.

Para warga mengaku telah melakukan konfirmasi dan penagihan. Mereka juga menyebut persoalan tersebut telah dimintakan bantuan atau solusi kepada pihak Inspektorat.

Dalam somasi kedua, para pengirim meminta dua hal utama. Pertama, mengembalikan dua sertifikat induk atas nama Very Praptono. Kedua, mengembalikan uang yang menurut mereka masih menjadi hak masing-masing pihak.

Rinciannya, Siti Muyasaroh disebut meminta pengembalian Rp4.250.000, Hari Yanto Rp5.750.000, dan Agus Rp4.250.000.

Mereka memberikan batas waktu 5 x 24 jam sejak surat somasi diterima untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Apabila tidak ada penyelesaian konkret dalam batas waktu yang diberikan, para pengirim somasi menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Surat tersebut pada intinya merupakan bentuk peringatan dan permintaan penyelesaian dari para pihak yang merasa dirugikan. Adapun tudingan maupun kronologi yang tercantum dalam surat tersebut merupakan versi pihak pengirim somasi dan masih memerlukan klarifikasi dari Kepala Desa Kebaman maupun pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudin, mengenai isi somasi tersebut.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang