Curanmor Banyuwangi Lintas Provinsi Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diciduk di Grobogan
- by Admin
- 21 Agustus 2026
BanyuwangiNews.com - Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berakhir di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya diamankan Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran kepolisian setempat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 2x24 jam setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, pada Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap kendaraan yang diduga hasil kejahatan. Jejak tersebut mengarah hingga ke wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam proses pengejaran, Tim URC Macan Blambangan berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk melakukan penindakan. Hasilnya, dua orang yang disebut berinisial F (24) dan R (28) berhasil diamankan pada Selasa (18/8/2026).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Legenda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani kasus curanmor yang melibatkan pergerakan pelaku hingga ke luar daerah. Koordinasi antarkepolisian menjadi salah satu langkah penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku.
Setelah diamankan di Grobogan, kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum di Polresta Banyuwangi. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada petugas apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
