Unit Reskrim Polsek Rogojampi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Intel Polri di Masjid Nurul Huda Mangir, Rogojampi

BanyuwangiNews.com - Aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai intel Kepolisian berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi. Seorang pria lanjut usia berinisial D (61), warga Kecamatan Glenmore, ditangkap setelah diduga merampas uang seorang remaja yang sedang beristirahat di masjid.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/18/III/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Maret 2026.

Kapolsek Rogojampi Imron, S.H., M.H dalam laporannya menyebutkan, perkara tersebut merupakan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Korban diketahui bernama Rifki Aldiansyah (17), remaja asal Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, bertempat di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Kronologinya, korban awalnya sedang beristirahat di masjid tersebut. Namun saat hendak melanjutkan perjalanan pulang menuju Situbondo, korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai intel Polri.

Pelaku bahkan memperlihatkan pistol mainan yang diselipkan di celana bagian kanan. Dengan gaya mengintimidasi, pelaku menuduh korban membawa obat-obatan terlarang, lalu melakukan penggeledahan.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp675 ribu.

Tidak berhenti di situ, korban juga mendapat perlakuan kasar. Pelaku sempat memukulkan bambu ke arah korban untuk mengusirnya. Korban yang panik kemudian berusaha melarikan diri.

Namun pelaku kembali melakukan kekerasan dengan melempar korban menggunakan batu besar dan batu kecil sebanyak dua kali. Lemparan tersebut mengenai bagian belakang punggung korban. Bahkan pelaku sempat meneriaki korban dengan sebutan maling.

Merasa menjadi korban pemerasan dan penganiayaan, Rifki melapor ke Polsek Rogojampi. Unit Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban.

Pelaku akhirnya diamankan. Saat dilakukan klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, yakni:

  • Baju lengan panjang warna biru tua
  • Celana pendek warna hitam
  • Pistol mainan warna hitam kombinasi hijau
  • Batu kecil diameter sekitar 4 cm
  • Batu besar diameter sekitar 30 cm
  • Sebatang bambu panjang sekitar 100 cm
  • Rokok merek Gajah Baru berisi 5 batang
  • Uang tunai Rp513 ribu

 

Polisi menyebut, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai aparat kepolisian untuk menakut-nakuti korban dan mengambil uang milik korban, Motif pemerasan ini diduga karena faktor ekonomi.

Saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

Kasus tersebut kini dalam penanganan Polsek Rogojampi guna proses hukum lebih lanjut.(Ali)

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang