Jejak CCTV Bongkar Pencurian Artco Masjid di Cluring, Dua Tersangka Diamankan

BanyuwangiNews.com - Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pencurian sebuah gerobak dorong atau artco di Masjid Baitul Huda, Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Perkara yang terjadi pada pertengahan September 2026 tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial GS, warga Kecamatan Cluring, dan YN, warga Kecamatan Srono.

Kapolsek Cluring AKP Putu Ardana mengungkapkan, peristiwa itu berlangsung pada Minggu (13/9/2026) pagi. Saat kejadian, artco berada di halaman Masjid Baitul Huda.

Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, terlihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy merah-hitam memasuki area masjid. Kendaraan tersebut ditumpangi dua orang dewasa yang juga membonceng seorang anak.

Tak lama setelah tiba, salah satu pria turun dari kendaraan. Pria tersebut kemudian mengambil artco yang berada di halaman masjid dan membawanya meninggalkan lokasi. Aksi itu berlangsung pada sekitar pukul 08.44 WIB.

Tanpa disadari pelaku, gerak-geriknya telah terekam kamera pengawas. Rekaman tersebut kemudian menjadi bahan bagi petugas untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

“Dari rekaman CCTV terlihat aksi pengambilan gerobak dorong tersebut,” kata AKP Putu, Senin (28/9/2026).

Upaya pengungkapan berlanjut hingga Kamis (24/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, GS yang diduga sebagai orang yang mengambil artco berhasil diamankan warga setelah identitasnya diketahui dari rekaman CCTV.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Unit Reskrim Polsek Cluring berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyuwangi untuk mencari keberadaan YN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas akhirnya menemukan YN di kediamannya. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cluring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, petugas berhasil mengamankannya di rumah dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cluring,” jelas AKP Putu.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi P-4731-QBP, serta pakaian yang diduga digunakan ketika kejadian berlangsung.

Kepolisian menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolsek Cluring. Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang