Advokat Muda Asal Banyuwangi Alfani Hidayat Bergabung dalam Tim Kuasa Hukum Uji Formil UU Polri di MK

JAKARTA, BanyuwangiNews.com - Nama advokat asal Banyuwangi, Alfani Hidayat, tercatat dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alfani menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi para pemohon dalam perkara tersebut. Keikutsertaannya diperkuat dengan surat kuasa khusus yang diberikan kepada tim kuasa hukum pada Selasa (22/9/2026) pagi.

Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU Polri, khususnya dari sisi prosedur legislasi, keterbukaan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasannya.

Di hadapan Mahkamah Konstitusi, Alfani menyampaikan pandangan para pemohon bahwa proses legislasi dinilai berlangsung dalam waktu yang relatif singkat dan belum memenuhi prinsip partisipasi masyarakat secara bermakna.

Menurut argumentasi yang diajukan para pemohon, masyarakat semestinya tidak hanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki hak agar pendapat tersebut didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut atas masukan yang telah disampaikan.

Para pemohon juga menyoroti aspek transparansi dan pengawasan publik dalam pembentukan undang-undang tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan dalam proses legislasi yang kemudian menjadi bagian dari alasan diajukannya pengujian formil ke MK.

Sosok Alfani Hidayat sendiri dikenal sebagai advokat asal Banyuwangi yang juga aktif di dunia akademik. Di usia yang relatif muda, ia disebut mengajar hukum di sejumlah perguruan tinggi serta mendirikan kantor hukum AH Law Firm.

Keterlibatan Alfani dalam perkara di MK bukan kali pertama. Berdasarkan unggahan di akun Instagram miliknya, ia sebelumnya juga pernah mendampingi empat mahasiswa dalam perkara pengujian materi Undang-Undang Pilkada.

Dalam unggahan tersebut, Alfani membahas putusan MK terkait sistem Pilkada dan menyoroti batas kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan desain pemilihan kepala daerah.

Sementara dalam pengujian formil UU Polri, pokok persoalan yang akan dinilai MK berkaitan dengan apakah proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk asas keterbukaan dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Prinsip meaningful participation sebagaimana dirujuk dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta penjelasannya mencakup tiga hak yang saling berkaitan, yakni hak masyarakat untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), serta hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang telah diberikan (right to be explained).

Perkara tersebut selanjutnya menjadi ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai aspek formil pembentukan UU Polri berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan masuknya Alfani dalam tim kuasa hukum perkara tersebut, advokat asal Banyuwangi ini kembali terlibat dalam salah satu proses pengujian undang-undang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang