Rampas Motor Warga, Dua Oknum Debt Collector Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi

Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. Wajah disamarkan untuk kepentingan penyidikan.

BanyuwangiNews.com - Polresta Banyuwangi melakukan Ops Pekat Semeru II 2025, melalui Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi telah berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh orang orang pria yang mengaku menjadi debt collector di salah satu perusahaan pembiayaan finance. Kedua orang pelaku telah diamankan pada Sabtu, 03 Mei 2025 , kedua pelaku tersebut diamankan dengan lokasi yang berbeda, setelah adanya laporan warga yang telah merasa dirugikan dengan tindakan mereka.

Peristiwa ini berawal dari laporan Mulyanto (35), seorang pekerja buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Ia menyatakan bahwa pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi oleh tiga pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari ADIRA Finance Banyuwangi, yakni EH, DYE, dan satu orang lainnya berinisial N. Mereka meminta Mulyanto untuk datang ke kantor ADIRA Finance dengan alasan ia tidak memiliki hak atas sepeda motor Viar yang digunakannya, yang tercatat atas nama Iswahyudi.

Setibanya di kantor, korban mengaku dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan. Ia bahkan dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah. Namun, saat berada di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, korban dihentikan, diminta menurunkan muatan, dan sepeda motornya dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, Mulyanto mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan insiden itu ke Polresta Banyuwangi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim bergerak cepat. Pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku DYE berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Dua jam kemudian, EH turut diringkus di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan PT ADIRA Finance.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, melalui Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyampaikan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan segera mengirimkan SPDP serta menyusun pemberkasan tahap pertama,” ujar Kompol Komang Yogi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mewaspadai praktik penagihan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga.(Ali)

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang