Apes di Pelabuhan, Pelarian Residivis Banyuwangi Kandas Sebelum Seberangi Lautan

BanyuwangiNews.com - Perempuan asal Banyuwangi M (34) yang sudah berulang kali keluar masuk penjara ini harus menyudahi petualangan kriminalnya di dermaga Pelabuhan Jangkar, Situbondo, tepat sebelum ia berhasil kabur menyeberang ke Pulau Sapudi, Sumenep.

Langkah kakinya dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota pada Minggu pagi (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. M yang saat itu sedang memboyong suami dan anaknya tak berkutik ketika polisi menyergapnya di tengah hiruk-pikuk pelabuhan.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin siang, 20 Juli 2026. Korban, yang tinggal di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, melakukan sebuah kecerobohan klasik yang kerap diincar para pelaku kejahatan, menyimpan kunci rumah di atas kusen pintu saat berangkat kerja.

M, yang diduga sudah mengintai situasi, bergerak cepat memanfaatkan kesempatan tersebut. Modusnya terbilang nekat namun rapi. Untuk mengelabui kecurigaan warga, ia beraksi sembari membonceng seorang anak menggunakan sepeda motor Honda Beat biru.

"Korban baru sadar menjadi korban pencurian saat pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Pintu rumah memang masih terkunci rapat, namun satu unit tablet Redmi Pad 2 dan uang tunai di dalam rumah sudah raib," ujar Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, S.H.

Pelarian M sejatinya sempat berjalan mulus selama hampir dua pekan. Tablet hasil curian senilai Rp2,3 juta tersebut bahkan sudah sukses ia cairkan ke pegadaian.

Namun, M lupa bahwa teknologi tidak bisa dikelabui. Polisi yang menerima laporan korban langsung bergerak melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari sana, plat nomor kendaraan dan identitas M berhasil dikantongi.

Begitu mendapat informasi bahwa M berencana kabur ke Pulau Sapudi lewat jalur laut, tim buru sergap Polsek Banyuwangi Kota langsung melakukan pengejaran lintas kabupaten menuju Situbondo.

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Banyuwangi Kota. Polisi berhasil mengamankan motor yang digunakan untuk beraksi serta surat bukti gadai tablet milik korban.

Bukan kali ini saja M berurusan dengan hukum. Statusnya sebagai residivis membuat polisi curiga bahwa aksi M tidak hanya dilakukan di satu tempat.

"Kami masih melakukan pengembangan. Ada dugaan kuat pelaku juga beraksi di wilayah lain seperti Kecamatan Kalipuro. Saat ini tersangka kami jerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," tegas Ipda Restu.

Belajar dari kasus ini, kepolisian mengimbau keras masyarakat untuk menghentikan kebiasaan meletakkan kunci rumah di tempat-tempat yang mudah ditebak, seperti di atas pintu atau di bawah keset, karena hal tersebut justru mempermudah kerja para pelaku kriminal.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang