Polresta Banyuwangi Tangkap 25 Tersangka Narkoba, Semangat Sumpah Pemuda Jadi Inspirasi Pemberantasan
- by Admin
- 28 Oktober 2025
BanyuwangiNews.com – Semangat Sumpah Pemuda yang menggelora setiap 28 Oktober tampaknya menjadi pelecut tersendiri bagi jajaran Polresta Banyuwangi. Dalam satu bulan terakhir, aparat kepolisian setempat mencatat capaian signifikan dengan menggulung 25 tersangka dari 22 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Rentang waktu operasi berlangsung sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, di bawah kendali langsung Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
“Dalam kurun waktu satu bulan ini, kami berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dan 3 kasus Okerbaya. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Kombes Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/10/2025).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang cukup fantastis: 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit ponsel, serta 9 timbangan elektrik.
Beberapa kasus menonjol turut menjadi perhatian publik, di antaranya:
AR alias K, warga Muncar, yang kedapatan membawa 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.
WU, asal Giri, Banyuwangi, dengan barang bukti 96,59 gram sabu.
I alias G dari Sempu, Banyuwangi, yang ditangkap bersama 33,02 gram sabu.
Kapolresta memastikan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai aturan hukum.
Untuk tindak pidana narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup.
Sedangkan pelaku Okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi masyarakat.
“Sebagian besar pengungkapan bermula dari informasi warga. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan cepat melapor,” ujarnya.
Menurut Kompol Nanang, selain tindakan represif, pihaknya juga terus menggencarkan langkah preventif dan edukatif.
“Kami rutin turun ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda untuk memberikan penyuluhan. Anak muda harus tahu, narkoba bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak masa depan,” tegasnya.
Kombes Rama menutup pernyataannya dengan pesan kuat yang sarat makna:
“Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan kita tentang persatuan dan perjuangan. Menjaga generasi muda dari bahaya narkoba adalah bentuk nyata melanjutkan semangat itu,” pungkasnya.
