BanyuwangiNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyesuaikan jam kerja dan layanan publik selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H.
Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi menjelaskan bahwa perubahan jam kerja bertujuan untuk menjaga efektivitas layanan publik selama bulan puasa.
"Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik tetap optimal selama Ramadhan," kata Ustadi, Kamis (27/2/2025).
Jam Kerja Instansi Pemerintah
1. Instansi dengan Lima Hari Kerja (Senin–Jumat)
Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
2. Instansi dengan Enam Hari Kerja (Senin–Sabtu)
Senin–Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
Jumat: 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB
"Untuk instansi dengan enam hari kerja, tidak ada jam istirahat karena layanan dilakukan secara bergantian," jelas Ustadi.
Penyesuaian Jam Layanan Publik
Penyesuaian jam kerja ini juga berdampak pada jam operasional layanan publik di kantor pemkab, kantor kecamatan, serta Mal Pelayanan Publik, yang akan mengikuti jadwal kerja masing-masing instansi.
Sementara itu, jam layanan puskesmas mengikuti sistem enam hari kerja. Namun, loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih awal guna memberi waktu bagi petugas dalam menyelesaikan pelayanan dan administrasi.
"Dengan adanya penyesuaian ini, kami berharap layanan tetap berjalan lancar dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama Ramadhan," pungkas Ustadi. (amn)