Banyuwangi,- Guna menjaga aset aset negara khususnya diwilyah strend sungai atau irigasi, Koordinator Sumber daya Air ( Korsda ) Kabat aktif melakukan sosialisai melalui desa.
" Selain pemasangan papan milik aset daerah, kami juga melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui desa,"jelas Eko kepada media di kantornya Selasa (5/8/2025).
Penggunaan lahan milik pengairan disepanjang saluran irigasi atau sungai oleh masyarakat diperbolehkan asal sesuai peraturan perundang-undangan.
"Contoh untuk bertani atau berkebun itu boleh, tapi kalau untuk mendirikan bangunan itu tidak boleh," terang Eko.
Selama ini pihaknya selalu melibatkan pemerintah desa baik sosialisasi maupun dalam menyelesaikan sengketa.
" Kita mediasi melalui pihak desa seperti yang saat ini terjadi di desa macan putih, kita buka kerawangan didesa agar jelas batas batasnya, kita tidak ingin mengambil hak masyarakat," tegas Eko.
Korsda akan melimpahkan kepada dinas pengairan jika tidak ditemukan titik temu dalam persoalan persoalan tersebut.
" Kita selesaikan dulu sendiri, kita duduk bersama dengan pihak desa, kalau tidak menemukan kesepakatan baru kita meminta petunjuk kepada dinas,"ujar Eko.
Guna menggunakan lahan milik dinas pengairan, masyarakat bisa mengajukan melalui dinas pengairan kabupaten Banyuwangi.
" Di dalam rekomendasi itu nanti tertera luasan lahannya dan besaran retribusi yang harus dibayarkan masyarakat kepada pemerintah daerah, jadi semuanya transparan dan sesuai perda maupun peraturan perundang undangan yang ada," jlentreh Eko. (Ali)