BanyuwangiNews.com – Enam bulan sudah Komariyah (35) menunggu kepastian hukum atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Namun, hingga kini perempuan yang akrab disapa Ria itu belum juga mendapatkan kejelasan kapan kasusnya akan disidangkan.
Warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini mengaku lelah menunggu proses hukum berjalan. Harapan besarnya hanyalah agar berkas perkara segera rampung atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Yang saya harapkan, terduga pelaku bisa ditahan dan segera disidangkan. Saya ingin ada keadilan,” ujar Ria dengan nada letih.
Kasus dugaan KDRT itu awalnya dilaporkan ke Polsek Tegaldlimo, lokasi tempat kejadian, sebelum akhirnya ditangani oleh Polresta Banyuwangi. Ria melaporkan suaminya sendiri, Saiful Anam, anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang kini juga sedang dalam proses perceraian dengannya.
Menurut Ria, peristiwa kekerasan terjadi di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Puncak keributan itu terjadi pada awal tahun 2025, ketika ia kembali ke rumah untuk mengambil barang-barang pribadinya. Cekcok dengan sang suami berakhir pada dugaan aksi KDRT.
“Sejak kejadian itu, saya memilih tinggal di rumah orang tua di Tembokrejo,” kisahnya.
Meski proses perceraian hampir selesai-bahkan sidang putusan dijadwalkan pekan depan-proses hukum dugaan KDRT yang menjerat suaminya masih berjalan lambat.
“Berkas belum lengkap, kemarin saya diminta tanda tangan lagi. Rasanya capek menunggu, tapi saya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya.