Disnaker Banyuwangi Dirikan Posko Pengaduan THR

Banner posko pengaduan telah terpasang di kantor Disnaker Banyuwangi

BanyuwangiNews.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi telah membuka posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2025 Ini.

Disnaker Banyuwangi telah membuka posko pengaduan THR, Setelah melakukan zoom bersama Disnakertransperin Provinsi Jawa Timur.

Layanan posko dimulai pada Senin (17/03/2025) dan didirikan di kantor Disnaker Banyuwangi yang beralamat di Jalan Kh Agus Salim. Posko tersebut akan menampung seluruh keluhan karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan THR.

"Disnaker Banyuwangi membuka posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya kali ini, guna menampung keluh kesah seluruh karyawan dan pekerja yang tidak mendapatkan THR" Ujar Muhammad Rusdi Mediator hubungan industri Disnaker Banyuwangi. 

"Keinginan kami mudah-mudahan tidak ada karyawan maupun pekerja yang melakukan pengaduan ke posko,dan kami berkeinginan semua karyawan dan pekerja mendapatkan haknya (THR)," Imbuh Rusdi.

Rusdi mengatakan jik terdapat karyawan dan pekerja ada yang melakukan pengaduan kepada petugas posko, maka akan menindaklanjuti ke perusahaan terkait. 

"Kami akan menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk, agar selaku perusahaan tidak bisa semena-mena dalam membayar THR karyawan," ujarnya.

Rusdi menyebut, pemberian THR kepada karyawan paling lambat pada H-7 Hari Raya Idul Fitri, sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Apabila perusahaan tetap tidak memberikan THR kepada pekerja,maka perusahaan tersebut akan di kenakan sanksi,sesuai aturan yang berlaku," pungkas Rusdi. 

 Selama pembukaan posko hingga saat ini (19/03) masih belum ada laporan pengaduan satu pun yang masuk, untuk posko ini akan di buka sampai hari raya idul fitri. (ali) 

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang