Dandim 0825 Banyuwangi Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Pedagang Berjualan di Taman Blambangan

BanyuwangiNews.com - Isu mengenai adanya izin bagi sejumlah pedagang untuk tetap berjualan di kawasan Taman Blambangan pada 16 dan 17 Agustus 2026 akhirnya mendapat klarifikasi. Kabar yang sebelumnya beredar di kalangan pedagang menyebut izin tersebut berasal dari Dandim 0825 Banyuwangi.

Informasi itu sempat menimbulkan kebingungan karena sebelumnya telah ada kesepakatan agar aktivitas perdagangan di kawasan Taman Blambangan dihentikan sementara selama dua hari tersebut. Penutupan dilakukan untuk mendukung rangkaian persiapan, gladi bersih, hingga pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, aktivis yang mendampingi Blambangan Heritage Street Community (BHSC), Mbah Munir, bersama sejumlah perwakilan komunitas melakukan komunikasi langsung dengan Dandim 0825 Banyuwangi.

Dari pertemuan tersebut, Mbah Munir menyampaikan bahwa Dandim memastikan dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di kawasan Taman Blambangan.

“Dandim menyampaikan secara tegas bahwa beliau tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk berjualan di Taman Blambangan. Bahkan beliau mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan beliau,” ujar Mbah Munir.

Menurutnya, klarifikasi secara langsung tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah para pedagang maupun masyarakat. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang membawa-bawa nama Dandim maupun institusi TNI untuk mendukung aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap informasi yang sebelumnya beredar tidak lagi menjadi sumber kegaduhan. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan Dandim atau TNI,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum BHSC, Choiri Kurniawan, SH, menilai penjelasan Dandim telah memberikan kejelasan mengenai posisi institusi TNI dalam persoalan tersebut.

Choiri menegaskan, pihaknya hanya menyampaikan hasil klarifikasi yang diperoleh secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, Dandim menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin berjualan sekaligus menjelaskan bahwa pemberian izin aktivitas perdagangan di kawasan tersebut bukan berada dalam kewenangannya.

“Yang kami sampaikan adalah hasil komunikasi langsung. Dandim menegaskan tidak pernah memberikan izin dan menyatakan bahwa izin berjualan bukan kewenangan beliau,” kata Choiri.

Ia berharap seluruh pihak dapat kembali berpedoman pada kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas perdagangan pada 16 dan 17 Agustus merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran agenda kenegaraan sekaligus menghormati rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Choiri juga mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Klarifikasi secara langsung dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan baru.

“Yang paling penting adalah menjaga ketertiban, menghormati kesepakatan bersama dan memastikan seluruh rangkaian peringatan kemerdekaan berjalan lancar. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan keresahan,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang