Wabup Mujiono Minta Bawaslu Banyuwangi Jamin Keterbukaan Informasi Publik

BanyuwangiNews.com – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan Pelayanan Informasi Hukum yang digelar Bawaslu Banyuwangi di el Hotel, Senin (20/10/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits. Selain itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wabup Mujiono menegaskan bahwa pemilu merupakan instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi yang berdaulat. Karena itu, Bawaslu memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga keadilan pemilu.

“Penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi kebutuhan mendesak agar mampu bekerja lebih profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Menurut Mujiono, salah satu aspek penting yang perlu diperkuat adalah pelayanan informasi hukum. Bawaslu, katanya, harus semakin responsif terhadap kebutuhan publik dan dinamika pengawasan pemilu.

“Bawaslu harus bisa menjamin keterbukaan informasi publik. Harapan masyarakat kini semakin tinggi, termasuk dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya,” tambahnya.

Mujiono juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dengan pemerintah daerah, Forkopimda, hingga pemerintahan desa agar seluruh tahapan pemilu maupun pilkada berjalan kondusif dan sesuai aturan.

“Forum ini mari kita jadikan sebagai ruang memperkuat komitmen bersama menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Banyuwangi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, rakor kali ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Menurutnya, berbagai perubahan produk hukum perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

“Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi berjalan baik, meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu, dan memperkuat kepercayaan publik,” jelas Totok.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Andrianus Yansen Pale menambahkan, pihaknya akan menggandeng Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat sistem informasi hukum. Pemkab Banyuwangi diketahui beberapa kali meraih penghargaan JDIH Award Nasional dari Kemenkumham RI.

“Kesuksesan Pemkab mengelola JDIH akan kami jadikan contoh. Dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti kerja sama ini dengan MoU, sebagai langkah menuju pemilu yang lebih transparan, sukses, dan lancar,” tandasnya.(Ali)

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang