Satreskrim Polresta Banyuwangi Bongkar Pencurian Sapi di Glenmore, Penadah dan Pelaku Utama Ditahan
- by Admin
- 10 April 2026
BanyuwangiNews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Unit IV Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sapi sekaligus penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Glenmore.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Desa Tulungrejo, Glenmore, melaporkan kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari 2026. Berbekal laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada identitas para pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka AA (44), warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, yang diduga berperan sebagai penadah. Dari keterangan AA, penyidik kemudian menelusuri sumber sapi tersebut hingga mengarah kepada tersangka S (43), warga Glenmore, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya para peternak yang menjadi korban.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Rofiq dalam keterangan tertulis.
Kapolresta juga mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindak pidana pencurian hewan ternak tidak bisa dianggap ringan karena menyangkut langsung kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya peternak di pedesaan.
Menurutnya, Polresta Banyuwangi tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku pencurian maupun pihak yang menampung hasil kejahatan.
“Pencurian ternak merupakan ancaman bagi mata pencaharian masyarakat kecil. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan, termasuk siskamling di sekitar kandang ternak,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sedangkan tersangka AA dikenakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada pelaku lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
