BanyuwangiNews.com– Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa penegakan ketertiban umum bukan semata soal aturan keras, melainkan bagaimana menghadirkan regulasi yang lebih humanis dan mengedepankan pencegahan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Rabu,(10-09-2025).
BACA BERITA:
Wakil Bupati Banyuwangi, H. Mujiono, menekankan bahwa penertiban masyarakat harus dimulai dari edukasi dan pengawasan sejak dini, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga.
“Kalau ada bangunan tanpa izin atau material menumpuk di jalan, sebaiknya diingatkan sejak awal. Jangan sampai sudah berdiri setengah jalan baru ditegur, karena itu justru menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang tengah dibahas ini akan menjadi payung hukum untuk mewujudkan keteraturan di berbagai aspek kehidupan warga, mulai dari penataan fasilitas publik hingga penyelenggaraan hiburan.
Mujiono mencontohkan penggunaan trotoar yang harus kembali difungsikan bagi pejalan kaki. “Trotoar bukan tempat berjualan, melainkan hak pejalan kaki. Kita ingin masyarakat tertib sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tambahnya.
Selain aspek ketertiban, Mujiono juga menyoroti pentingnya ketentraman, khususnya di tengah maraknya hiburan masyarakat. Ia menekankan perlunya pembatasan kapasitas acara hiburan, terutama yang menggunakan sound system dengan volume tinggi, agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Tak kalah penting, perlindungan masyarakat juga menjadi fokus utama, terutama bagi kelompok rentan seperti warga miskin atau lansia tanpa keluarga. Pemerintah, kata Mujiono, harus memastikan program perlindungan sosial berjalan efektif tanpa tumpang tindih dengan kebijakan lainnya.
Dengan pendekatan yang lebih preventif dan humanis, Mujiono berharap Raperda ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menghadirkan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat Banyuwangi.(Ali)