Polresta Banyuwangi Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi, Tujuh Orang Ditangkap di Dua Lokasi

BanyuwangiNews.com - Upaya Polresta Banyuwangi dalam menekan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil membongkar dua kasus dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di dua wilayah berbeda. Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite diamankan sebagai barang bukti.

Kasus pertama berhasil diungkap Unit II Satreskrim pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial HSM selaku pemodal, JB sebagai sopir, serta SBU yang diduga berperan sebagai pembeli di SPBU.

Dalam aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan sepeda motor untuk membeli BBM jenis solar dengan cara tidak wajar. Mereka menggunakan alat bantu berupa puluhan barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem, kemudian solar yang diperoleh dipindahkan ke jerigen plastik. Selanjutnya, jerigen tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.

Sementara pengungkapan kasus kedua dilakukan Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4/2026) di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Purwoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga terlibat membantu pengisian BBM tidak sesuai prosedur.

Selain itu, dua tersangka lain yakni RCA selaku pelaksana dan M sebagai pemodal, diduga menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak. Mobil tersebut digunakan membeli pertalite berulang kali hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode sebagaimana aturan yang berlaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Penindakan ini merupakan langkah nyata Polri dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolresta saat doorstop, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengajak masyarakat serta pihak pengelola SPBU turut aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

“Kami mengimbau seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ada praktik ilegal segera laporkan. Polresta Banyuwangi akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dari dua kasus tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai hampir Rp 8 juta. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.

Para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang