Polresta Banyuwangi Bongkar 8 Kasus Narkoba, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
- by Admin
- 16 Agustus 2025
BanyuwangiNews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah ujung timur Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi pada Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, bersama jajaran utama membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus 2025.
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menuntaskan delapan perkara dengan sepuluh orang tersangka. Dari tangan mereka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis, antara lain: sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 332,48 gram, 4.726 butir pil ekstasi, 2.552 butir obat daftar G, uang tunai Rp2,2 juta, empat sepeda motor, 14 ponsel, serta enam timbangan digital.
“Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, ada dua tersangka yang menyimpan barang bukti dalam jumlah besar. Kasus ini cukup menonjol karena jumlahnya luar biasa,” ujar Kombes Pol Rama.
BACA BERITA :
https://banyuwanginews.com/view/kecelakaan-tunggal-di-kalisetail-mobil-ringsek-dan-tiga-tiang-roboh
https://banyuwanginews.com/view/pengguna-air-bersih-di-wilayah-korsda-glenmore-capai-15-ribu-kk
Kasus pertama terungkap Sabtu (9/8/2025) dini hari di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari. Polisi menangkap seorang pria berinisial IS alias Kacung. Dari rumahnya, disita 4.077,9 gram sabu yang dipisahkan dalam lima paket serta 18 paket berisi 4.409 butir pil ekstasi.
Tidak lama berselang, polisi menangkap tersangka lain, R alias Kimin, di lokasi berbeda yang masih berada di sekitar tempat kejadian pertama. Dari tangan R, diamankan 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda yang bisa mencapai Rp13 miliar.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan besar ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam meredam peredaran narkoba di Banyuwangi. “Barang bukti ini nilainya sangat besar, dan kalau sampai beredar di masyarakat bisa merusak masa depan ribuan orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, polisi masih mendalami asal-usul jaringan peredaran barang haram tersebut. Meski tersangka mengaku baru beroperasi sekitar dua bulan, penyidik meyakini masih ada jaringan lebih luas yang terlibat.
“Kami akan terus menelusuri hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Banyuwangi,” pungkas Kombes Pol Rama.
Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif warga dinilai penting untuk mewujudkan Banyuwangi bebas narkotika.
