Pengeroyokan Brutal di Ketapang Banyuwangi, Pria 46 Tahun Tewas Usai Dipukul Ukulele
- by Admin
- 06 Februari 2026
BanyuwangiNews.com - Kasus kekerasan jalanan yang berujung maut terjadi di Desa Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang pria bernama Yoseph Bachtiar Irawan (46) meregang nyawa setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anak punk saat aktivitas mengamen, Rabu malam, 4 Februari 2026.
Peristiwa bermula ketika korban menegur sekelompok anak punk yang dinilai mengganggu. Teguran tersebut justru memicu adu mulut hingga berujung aksi penganiayaan secara bersama-sama. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan alat musik berupa gitar kecil atau ukulele yang biasa digunakan para pelaku untuk mengamen.
Akibat serangan brutal tersebut, Yoseph mengalami luka serius di bagian kepala, terutama di bagian belakang. Korban sempat dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Keduanya ditangkap di wilayah Situbondo.
“Dua orang sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Didik, Jumat (6/2/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CDSP (17) dan LWS (17), keduanya merupakan warga Kota Surabaya. Sedangkan tiga pelaku lain yang masih diburu polisi berinisial AN (17), IR (22), dan AG (27), yang diketahui berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban maupun para pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol saat kejadian. “Semua dalam kondisi sadar, tidak terpengaruh miras,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara apabila penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk peran masing-masing pelaku,” pungkas Iptu Didik.
