Pemkab Banyuwangi Gandeng DJP dan DJPK untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) guna mengoptimalkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/3/2025).

Penandatanganan PKS ini melibatkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, serta Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Acara yang berlangsung di Aula Rempeg Jogopati tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.

Optimalisasi Pajak untuk Meningkatkan PAD

Bupati Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi.

"Dengan adanya kerja sama ini, optimalisasi pajak dapat dilakukan lebih efektif karena koordinasi antara pusat dan daerah menjadi lebih mudah. Selain itu, pendataan potensi pajak juga bisa lebih akurat," ujar Ipuk.

Ipuk menjelaskan bahwa PKS ini mencakup berbagai aspek strategis, seperti pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan antara pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) secara bersama, serta pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah.

"Selain mendukung pendataan yang lebih akurat, kerja sama ini juga memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi dari pemerintah pusat," tambahnya.

Penandatanganan PKS ini tidak hanya dilakukan oleh Banyuwangi, tetapi juga melibatkan 197 daerah lain di Indonesia, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Sinkronisasi Data untuk Mencegah Ketidaksesuaian Pajak

Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat irisan antara wajib pajak pusat dan daerah. Dengan adanya PKS ini, DJP dan pemerintah daerah dapat saling melakukan cross-check untuk memastikan keakuratan pendataan pajak.

"Melalui kerja sama ini, kita bisa meminimalisir ketidaksesuaian penerimaan pajak maupun double counting atas pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak yang memiliki kewajiban di pusat dan daerah," jelas Ahmad Fudholi.

Ia berharap perjanjian ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal, khususnya dalam meningkatkan pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan di Banyuwangi.

Dengan sinergi yang lebih erat antara Pemkab Banyuwangi dan pemerintah pusat, diharapkan penerimaan pajak dapat lebih optimal, sehingga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (amn) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang