BanyuwangiNews.com – Sebuah lembaga rehabilitasi narkoba di Kabupaten Banyuwangi dilaporkan ke Mapolresta Banyuwangi atas dugaan penipuan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, pada Senin (10/03/2025).
Pelapor, Yolanda Aura Ghasyya, merupakan keluarga dari Imam Rof'i, seorang tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada Desember 2024. Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sabilul Khoir, Yolanda membawa sejumlah bukti berupa kwitansi pembayaran dan dokumen pendukung lainnya. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
"Saya mewakili korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu lembaga rehabilitasi narkoba di Banyuwangi. Oknum dari lembaga tersebut menjanjikan bahwa ayah korban bisa menjalani rehabilitasi di sana sebagai pengganti hukuman," ujar Muhammad Sabilul Khoir.
Menurut Khoir, kliennya dijanjikan oleh oknum tersebut bahwa perkara hukum sang ayah dapat diurus dengan syarat membayar sejumlah uang. "Korban diminta membayar total Rp 20 juta, dengan rincian Rp 5 juta untuk seseorang dan Rp 15 juta untuk pihak lainnya," jelasnya.
Namun, meski uang telah diserahkan, Imam Rof'i tetap diproses secara hukum. "Pada akhirnya, ayah klien saya tetap menjalani proses hukum karena selain memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 gram, ia juga merupakan seorang residivis," tambah Khoir.
Ia menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi keluarga tersangka narkoba dengan memberikan janji-janji palsu terkait rehabilitasi. "Kami berharap tidak ada lagi korban seperti ini. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. (ali/amn)