Lurah Karangrejo Dinonaktifkan, Warga Soroti Pelayanan dan Tata Kelola Kelurahan

BanyuwangiNews.com - Polemik pelayanan pemerintahan di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, memasuki babak baru. Di tengah tuntutan warga agar dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan lurah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara Lurah Karangrejo, Susianah.

Penonaktifan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026). Untuk sementara, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kelurahan tersebut akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) lurah.

Sebelum keputusan itu diterbitkan, sejumlah warga Karangrejo mendatangi kantor kelurahan. Mereka ingin menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat kepada Camat Banyuwangi, Andi Basuki.

Aksi tersebut dipimpin Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Karangrejo, Kusnahadi. Warga menyampaikan sejumlah catatan terkait pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

Beberapa persoalan yang disoroti antara lain keterlambatan penyampaian informasi, pelayanan administrasi yang dinilai belum optimal, hingga fasilitas penunjang pelayanan seperti alat tulis kantor dan penerangan.

“Kondisi itu tentu sangat berdampak terhadap kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kusnahadi.

Selain persoalan pelayanan, warga juga mempersoalkan keterlibatan lurah dalam sejumlah kegiatan masyarakat. Menurut Kusnahadi, terdapat kegiatan yang disebut diwakili oleh pihak lain yang dinilai tidak sepenuhnya memiliki kewenangan maupun kapasitas sesuai kebutuhan kegiatan tersebut.

Keluhan juga menyangkut keberadaan lurah di wilayah kerja. LPMK menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan meninggalkan tempat tugas pada jam kerja untuk kepentingan pribadi. Namun, persoalan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang kini dilakukan pemerintah daerah.

Perubahan jadwal pertemuan dengan para ketua RT dan RW juga menjadi perhatian warga. Pertemuan yang sebelumnya dilaksanakan malam hari disebut berubah menjadi pagi, sehingga dinilai menyulitkan sebagian pengurus lingkungan untuk mengikuti kegiatan rembug warga.

“Berbagai persoalan tersebut berdampak terhadap harmonisasi di lingkungan Kelurahan Karangrejo,” kata Kusnahadi.

Atas sejumlah keluhan itu, warga meminta pemerintah melakukan evaluasi serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan Karangrejo. Mereka juga berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu persoalan internal yang sedang berlangsung.

Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Banyuwangi Andi Basuki membenarkan bahwa Susianah telah ditarik sementara dari jabatannya. Menurut dia, langkah tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.

“Sementara Bu Lurah yang lama, Bu Susi, ini dalam rangka proses untuk pemeriksaan, sementara kami tarik. Dan di sini akan diisi oleh Pelaksana Harian,” jelas Andi.

Andi memastikan keputusan penonaktifan mulai berlaku pada 12 Agustus 2026. Pemerintah kecamatan selanjutnya berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Banyuwangi untuk menentukan pejabat yang akan menjalankan tugas sebagai Plh Lurah Karangrejo.

“Kalau untuk penonaktifan sudah keluar. Tinggal pelaksanaan ini, kami masih koordinasi ke Pak Sekda,” pungkasnya.

Dengan adanya penonaktifan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat Karangrejo tetap berlangsung normal sembari proses pemeriksaan terhadap lurah sebelumnya berjalan.

(Ali)

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang