BanyuwangiNews.com-Adanya insiden truck tertabrak kereta api Pandanwangi terjadi di perlintasan kereta api dijalan jurang jero, Desa Kalirejo Kecamatan Kabat, Rabu (15-1-2025) 19.00 Wib, kereta Api Pandanwangi yang memiliki rute Stasiun Ketapang menuju Stasiun Jember,
"Terjadi kecelakaan tersebut di perlintasan JPL 05 Yang berada di kilometer 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota - Stasiun Rogojampi. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, Hanya kerugian material saja " Ujar kusmin (kapolsek kabat).
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan Adanya kejadian tersebut Ka Pandanwangi harus berhenti mendadak dan ka Pandanwangi harus di tarik mundur ke stasiun Banyuwangi kita di karenakan adanya kerusakan di lokomotif dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Untuk masinis yang bertugas di Ka Pandanwangi dalam keadaan selamat. Sedangkan untuk lokomotif harus di ganti untuk pengganti dikirim dari stasiun Ketapang. Sedangkan tim dari bagian jalan rel dan pengamanan yang dibantu warga mengevakuasi truk yang menemper KA Pandanwangi dari jalur agar jalur segera bisa dilewati kembali.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api. Palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman melainkan alat bantu peringatan. Imbauan ini disampaikan karena masih adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan kendaraan di perlintasan sebidang, KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang - Jember. Terkait kronologi dan informasi kelambatan akan diinformasikan lebih lanjut.
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terburu-buru, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo.( Ali)