BanyuwangiNews.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi bersama berbagai elemen masyarakat di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan kegiatan Agustusan, khususnya terkait karnaval dan penggunaan sound system.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
"Kesepakatan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pengaturan. Kami ingin warga tetap bisa menyalurkan kreativitas dan hobinya, tapi tetap dalam koridor keamanan, kenyamanan, dan norma yang berlaku," ujarnya.
Kesepakatan diambil secara kolektif oleh Forkopimda. Hadir dalam rapat tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Proses penyusunan juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, tokoh budaya, kepala desa, hingga komunitas pengusaha sound system yang tergabung dalam KBSB (Keluarga Besar Sound System Banyuwangi).
Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah tema karnaval harus mengangkat nilai perjuangan kemerdekaan, kekayaan budaya lokal, serta semangat inovasi anak muda dalam bingkai nasionalisme. Tontonan yang dianggap menyimpang, seperti tarian erotis atau konten yang tak sesuai dengan norma agama dan budaya, tidak diperbolehkan.
Adapun penggunaan sound system akan diatur secara tegas, seperti jumlah maksimal hanya enam sap, tingkat kebisingan tidak melebihi 85 desibel, dan harus menggunakan kendaraan pick up sebagai alat angkut.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau sampai ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan undang-undang. Ini bukan hanya imbauan, tapi kesepakatan bersama yang mengikat,” tegas Kombes Pol Rama.
Sementara itu, Ketua KBSB Mahfud Efendy menyambut baik keputusan ini. Ia mengaku senang karena masih diberikan ruang, meskipun ada sejumlah batasan teknis.
"Alhamdulillah kami bersyukur masih diberikan kelonggaran. Walau ada batasan, ini adalah titik temu yang baik. Harapan kami, para penyewa dan rekan-rekan pengusaha sound bisa menaati aturan ini agar kegiatan bisa berjalan tertib,” ujarnya.