BanyuwangiNews.com - Rejeki Rosmaulina seorang pengurus Cabor Persani Banyuwangi yang menuntut keadilan di organisasinya. Dia adalah Bendahara cabor tersebut yang tiba-tiba diputus tugasnya oleh Ketua Cabor Persani Banyuwangi sebelum penyusunan LPJ akir tahun kemarin, padahal dia memegang SK sah bertugas sebagai bendahara dari Persani Jawa Timur.
Anehnya, Rejeki Rosmaulina baru mengetahui itu saat penyusunan LPJ selesai tapi bukan atas tanda tangan dirinya melainkan orang lain. Artinya, dia diberhentikan tanpa sepengetahuan, apalagi dirinya juga belum pernah merasa menerima SK pemberhentian itu.
Anehnya lagi, tanda tangan di LPJ untuk pencairan anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi itu dinilai tidak sah alias mal administrasi. Apa pasal? karena "bendahara" di LPJ itu belum menerima SK dari Persani Jawa Timur saat melaksanakan tugas.
Perangai kurang etik dari Ketua Persani Banyuwangi terhadap Rejeki Rosmaulina membuat dirinya melakukan aksi. Salah satunya unjuk rasa di depan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi, Kamis (13/2/2025).
Termasuk melayangkan surat ke sejumlah instansi di antaranya, Inspektorat, Dispora dan KONI Banyuwangi.
Ujungnya, Rejeki Rosmaulina melakukan aksi demo tunggal di depan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi. Dalam aksinya, dia membeberkan satu poster berisi sindiran terhadap KONI Banyuwangi serta Cabor Persani.
Termasuk, mengenakan masker sebagai simbol dibungkamnya suara kritisnya.
"KONI membiarkan masalah di Cabor Persani," Begitu isi tulisan poster yang dipajang Rejeki Rosmaulina.
Pihaknya sebagai bendahara sah Persani Banyuwangi mengaku kecewa karena di-reshuffle tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal selama ini tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Apalagi masa tugasnya masih lama, yakni bendahara Cabor Persani periode 2024-2028. Artinya masih ada sisa waktu kurang lebih tiga tahun lagi untuk bekerja.
"Data pembukuan Cabor Persani masih saya pegang, catatan penerimaan alokasi dana hibah tahun 2024 plus peruntukannya masih saya simpan," ungkap Rejeki Rosmaulina.
Kejanggalan itu terjadi pada November 2024. Saat itu, dirinya tak dilibatkan dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana hibah yang diterima Cabor Persani Banyuwangi dari pemerintah lewat KONI Banyuwangi.
"Sekarang posisi saya katanya sudah diganti, itu kami dengar lewat orang lain bukan dari pengurus Persani Banyuwangi. Karena sampai hari ini saya tidak pernah menerima SK pemberhentian," tandasnya.
Anehnya pula, pergantian bendahara mengapa harus dilakukan jelang penyusunan LPJ tahun 2024.
"Dasar penyusunan LPJ pakai pembukuan yang mana, lha wong buku besar plus kwitansi penerimaan dan pengeluaran ada di saya," pungkasnya. (amn)