Atas Arahan Wapres Gibran, Menhut Serahkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Warga Pancer Banyuwangi

Menhut Raja Juli Antoni menyerahkan SK pelepasan 152 hektare kawasan hutan kepada Bupati Banyuwangi dan perwakilan warga Pancer, di Hutan Djawatan, Senin (14/7/2025).

BanyuwangiNews.com – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan seluas 152 hektare kepada warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Senin (14/7/2025).

Penyerahan SK dilakukan di kawasan wisata Hutan Djawatan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. SK tersebut diserahkan Menteri kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani selaku pemohon resmi mewakili warga, yang kemudian secara simbolis diteruskan kepada perwakilan masyarakat Dusun Pancer.

"Alhamdulillah, ini artinya secara resmi tanah yang bapak-ibu tempati dan kelola tidak lagi berstatus kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta agar masalah ini tuntas pada 9 Juli. Dan Alhamdulillah, SK-nya sudah saya tanda tangani pada 1 Juli, dan hari ini kita serahkan secara resmi," kata Raja Juli.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang saat kunjungan kerjanya ke Banyuwangi pada 23 Juni 2025 lalu, meminta agar permasalahan tukar-menukar kawasan hutan di Dusun Pancer segera dituntaskan.

Permohonan pelepasan kawasan hutan ini sendiri telah diajukan Bupati Ipuk sejak tahun 2021, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga yang telah menempati lahan tersebut sejak lama.

"Kawasan ini telah dihuni masyarakat sejak tahun 1965, dan sebagian warga adalah korban relokasi bencana tsunami 1994. Lahan tersebut digunakan untuk permukiman, pertanian, jalan, listrik, sekolah, dan tempat ibadah," ujar Ipuk.

Total lahan yang dilepas dari status kawasan hutan mencapai 152 hektare, terdiri dari 1.346 bidang tanah yang akan diperuntukkan bagi sekitar 850 Kepala Keluarga (KK).

Setelah pelepasan ini, lahan dapat diproses untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, Menteri Raja Juli menegaskan bahwa masih ada tahapan penting yang harus dilakukan.

“Tahapan selanjutnya adalah penetapan tata batas, menentukan Calon Lokasi (CL) dan Calon Penerima (CP). Ini akan dilakukan bersama Pemkab Banyuwangi dan Dirjen Kementerian. Data tersebut nanti akan menjadi dasar BPN untuk menerbitkan SHM,” jelasnya.

Raja Juli juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan sertifikat tersebut secara bijak dan produktif. “Jangan digadaikan ke pinjol. Gunakan untuk pendidikan anak atau pengembangan ekonomi keluarga,” pesannya.

Bupati Ipuk menyambut baik penyerahan SK ini dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memperjuangkan hak-hak masyarakat Dusun Pancer.

“Ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk masyarakat yang puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan. Semoga setelah ini warga bisa beraktivitas dengan tenang karena legalitas lahannya telah terjamin,” ujarnya.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh sekitar 500 warga Dusun Pancer, serta sejumlah pejabat pusat dan daerah, antara lain Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Ade Tri Aji Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jatim Joko Irianto, serta unsur Forkopimda Banyuwangi.

Dengan pelepasan kawasan ini, proses panjang yang telah dimulai sejak 2006 akhirnya menemui titik terang di tahun 2025. Pemerintah berharap langkah ini menjadi preseden baik dalam penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah.(Ali)

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang