Residivis Rokok Ilegal Kembali Dibekuk, Rugikan Negara Hampir Rp90 Juta.
- by Admin
- 23 Oktober 2025
BanyuwangiNews.com – Seorang pria berinisial AT (38), warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp178 juta, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp89 juta.
Penangkapan AT merupakan hasil tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 2 September 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya aktivitas peredaran rokok ilegal di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Tak berhenti di situ, tim dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi turut diterjunkan untuk melakukan penggeledahan serta pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran ketentuan cukai.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AT merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani penyidikan atas pelanggaran cukai pada tahun 2020,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Rabu (22/10/2025).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AT mengaku memperoleh pasokan rokok ilegal tersebut dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini, J telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib.
Dari tangan AT, petugas menyita 118.400 batang rokok tanpa cukai senilai Rp178.016.000. Akibat perbuatannya, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp89.641.000.
“Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun,” jelas Latif.
Ia menambahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sehingga dalam waktu dekat kasusnya segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.(Ali)
