Polresta Banyuwangi Ringkus Pelaku Pencurian Meteran Air, Pelaku Menyamar Jadi Petugas, Kerugian Capai Rp71 Juta

BanyuwangiNews.com - Kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Polresta Banyuwangi memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku berinisial P.A.A.P (29), warga Kecamatan Songgon, dibekuk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di sejumlah lokasi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, di Mapolsek Banyuwangi Kota, Rabu (22/4/2026).

Menurut keterangan polisi, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memilih sasaran yang dianggap aman. Ia diketahui mengincar rumah-rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, sehingga memudahkan saat melakukan pembongkaran.

“Pelaku menyasar rumah kosong, sehingga aksinya tidak mudah diketahui pemilik rumah,” terang Kompol Lanang di hadapan awak media.

Untuk mengelabui warga sekitar, pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura menjadi petugas resmi PUDAM. Dengan dalih melakukan pengecekan atau pemeriksaan instalasi, ia kemudian membongkar meteran air yang terpasang di rumah pelanggan.

Setelah meteran berhasil dilepas, pelaku tidak mengambil seluruh perangkat, melainkan hanya memburu bagian tertentu yang memiliki nilai jual tinggi. Polisi menyebut komponen tersebut mengandung material kuningan dan tembaga, yang kemudian diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Yang diambil bagian dalamnya, karena mengandung logam bernilai,” jelas Kompol Lanang.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan bersama pihak PUDAM Banyuwangi, total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp71,7 juta.

Kejadian tak hanya terjadi di satu wilayah, polisi mengungkap bahwa pelaku telah beraksi di enam kecamatan di Banyuwangi. Lokasi aksi pencurian itu meliputi Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Giri, Kecamatan Kabat, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Kalipuro, serta Kecamatan Genteng.

Kasat Reskrim menyebut, pola yang digunakan pelaku di setiap lokasi relatif sama, yakni mengincar rumah kosong dan memanfaatkan penyamaran sebagai petugas untuk menghindari kecurigaan warga.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, terutama terkait dugaan penadah yang menampung hasil curian.

Dalam kasus ini, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membongkar meteran serta sisa komponen perangkat.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal tersebut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Related Post

Tinggalkan Komentar

banyuwanginews.com

Merupakan Media Online yang berada di Banyuwangi dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang