Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Bali, Kurir Asal Kediri Ditangkap di Ketapang
- by Admin
- 12 Mei 2026
BanyuwangiNews.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Polresta Banyuwangi. Seorang pria berinisial FS, warga Kabupaten Kediri, diamankan saat hendak menyeberang menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Selasa (12/5/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Ia menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai adanya mobil yang dicurigai membawa barang terlarang dari arah Kediri dan diduga akan melintas melalui jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memperketat pengawasan di area pelabuhan. Polisi juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan jalur keluar masuk kendaraan terpantau ketat.
“Kami berkoordinasi dengan ASDP, KSOP, dan Pelindo untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Ketapang,” kata Kombes Pol Rofiq.
Saat kendaraan yang dicurigai tiba dan dilakukan pemeriksaan di depan pintu masuk pelabuhan, petugas menemukan dua paket mencurigakan yang dibungkus plastik merah dan disimpan dalam sebuah tas. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, paket tersebut berisi sabu dengan berat total sekitar 2.000 gram.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku hanya bertugas sebagai pengantar barang. Ia menyebut menerima instruksi dari seseorang yang hingga kini masih diburu polisi. Aparat juga tengah mendalami dugaan keterkaitan kasus ini dengan jaringan yang disebut-sebut terhubung dengan salah satu lembaga pemasyarakatan.
Kapolresta menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Polisi kini fokus menelusuri asal sabu, jalur distribusi, serta aktor utama yang diduga menjadi pengendali peredaran barang haram tersebut.
Dari sisi nilai ekonomi, sabu seberat 2 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai fantastis jika beredar di pasaran. Polisi menyebut nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Jika dihitung berdasarkan harga rata-rata di lapangan, nilainya bisa lebih dari Rp3 miliar,” jelas Rofiq.
Lebih lanjut, Polresta Banyuwangi menyatakan telah mengantongi sejumlah petunjuk penting, mulai dari bukti digital, transaksi keuangan, hingga rekam jejak komunikasi yang akan digunakan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
Saat ini FS telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Aparat menegaskan, sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.(Ali)
