Pengedar Pil Trex di Rumah Kontrakan Genteng Diciduk Polisi.
- by Admin
- 02 Maret 2026
BanyuwangiNews.com - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Genteng membongkar praktik peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai pil Trex di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Aktivitas ilegal tersebut dijalankan dari sebuah rumah kontrakan di Perum Permata Puri, Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah atas dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi Putra, menjelaskan bahwa petugas melakukan penindakan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB setelah memastikan adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin.
“Dari hasil penyelidikan, benar rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat mengedarkan pil Trex,” ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga sebagai pengedar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 86 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp103.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon seluler iPhone XR warna putih, plastik klip kosong, serta dua tas yang digunakan untuk menyimpan barang.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Genteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ipda Sujarwadi menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan di bidang kefarmasian, namun tetap nekat memperjualbelikan obat keras kepada masyarakat.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.
