Kuasa Hukum B Minta Polisi Ungkap Utuh Rantai Peredaran Video 11 Detik
- by Admin
- 23 Oktober 2026
BanyuwangiNews.com - Kantor Hukum CICERO selaku kuasa hukum B, tersangka dalam perkara yang ramai diperbincangkan di media sosial sebagai kasus “video 11 detik” atau “selebgram viral 11 detik”, meminta penyidik Polsek Pesanggaran mengusut perkara tersebut secara objektif, menyeluruh, dan berimbang.
Kuasa hukum menilai proses penyidikan tidak semestinya hanya berfokus pada dugaan penyebarluasan konten yang disangkakan kepada B. Menurut mereka, penyidik juga perlu menelusuri asal-usul konten, termasuk siapa yang membuat atau memproduksi video, pihak yang pertama kali menguasainya, serta bagaimana konten tersebut berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya hingga akhirnya diterima oleh B.
B diketahui tengah menjalani proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan B dalam pemeriksaan, video yang menjadi objek perkara tersebut bukan dibuat atau diproduksi oleh kliennya.
B, menurut kuasa hukum, menerangkan bahwa dirinya memperoleh video tersebut dari seseorang yang untuk kepentingan perlindungan identitas disebut sebagai N.
“Kalau klien kami dimintai pertanggungjawaban karena diduga menyebarluaskan, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti di sana. Siapa yang membuat video 11 detik itu? Siapa yang pertama kali menguasainya? Bagaimana video itu keluar dari penguasaan awal? Dari siapa N memperolehnya hingga akhirnya sampai kepada klien kami? Seluruh mata rantai itu harus dibuka,” kata Ahmad Rifa’i, S.H., M.H., kuasa hukum B.
Menurut kuasa hukum, informasi mengenai asal-usul video tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan perbuatan serta alat bukti yang tersedia.
Tim kuasa hukum juga menyatakan memperoleh informasi yang menurut mereka perlu didalami penyidik terkait kemungkinan adanya keterkaitan Pelapor dengan proses pembuatan dan/atau penguasaan awal konten yang menjadi objek perkara.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa Pelapor telah melakukan tindak pidana.
“Kami tidak sedang menghakimi Pelapor. Tetapi status sebagai Pelapor tidak boleh membuat satu mata rantai luput dari pemeriksaan. Kalau terdapat indikasi mengenai keterlibatan Pelapor dalam proses pembuatan, penguasaan awal ataupun peredaran konten, penyidik wajib mendalaminya secara objektif,” ujar kuasa hukum B.
Menurut mereka, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti elektronik, metadata, perangkat yang digunakan, serta pemeriksaan digital forensik.
Kuasa hukum B berpandangan bahwa perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa.
Mereka meminta penyidik menelusuri alur konten mulai dari pembuat atau produsen, pihak yang pertama kali menguasai, pihak yang menyerahkan atau mengirimkan, N, hingga B dan kemungkinan distribusi berikutnya.
Secara sederhana, alur yang diminta untuk didalami adalah:
“Jangan hanya mencari siapa yang terakhir menyebarkan. Ungkap siapa yang membuat, siapa yang pertama menguasai, siapa yang menyerahkan, dan siapa saja yang telah mendistribusikannya sebelum sampai kepada klien kami. Pertanggungjawaban pidana harus dinilai terhadap perbuatan masing-masing,” kata Rifa’i.
Karena objek perkara berkaitan dengan konten dan transmisi elektronik, Kantor Hukum CICERO juga mendorong penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut, menurut kuasa hukum, diharapkan dapat menelusuri sepanjang tersedia dan diperoleh secara sah, antara lain file asli, metadata, perangkat yang digunakan untuk merekam atau membuat video, waktu pembuatan, riwayat pemindahan file, percakapan pengiriman, akun terkait, serta jejak transmisi elektronik.
Bagi kuasa hukum, bukti digital tersebut penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai asal-usul konten dan bagaimana video tersebut berpindah dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Meski meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk serta-merta menghapus dugaan pertanggungjawaban hukum B.
Menurut mereka, setiap pihak harus dinilai berdasarkan perbuatannya masing-masing dan alat bukti yang sah.
B melalui kuasa hukumnya juga menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, kuasa hukum meminta agar B memperoleh proses hukum yang objektif, berimbang, dan tidak selektif.
Kantor Hukum CICERO menyatakan telah menyampaikan Pendapat Hukum dan Permohonan Pendalaman Penyidikan kepada Kapolsek Pesanggaran cq. penyidik perkara tersebut.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta penyidik untuk:
1. Mendalami dugaan keterkaitan Pelapor dengan proses pembuatan atau produksi serta penguasaan awal konten;
2. Memeriksa N secara mendalam mengenai sumber video;
3. Menelusuri pihak yang membuat atau memproduksi video;
4. Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap file dan perangkat yang relevan;
5. Mengungkap seluruh rantai penguasaan dan peredaran konten, baik sebelum maupun setelah konten sampai kepada B; dan
6. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana dan memenuhi persyaratan hukum, menerapkan proses hukum secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Sikap kami jelas: hukum jangan berhenti pada klien kami. Jika alat bukti menunjukkan adanya pihak lain yang melakukan perbuatan pidana dalam rangkaian perkara yang sama, siapa pun orangnya harus diproses berdasarkan hukum yang sama,” kata Rifa’i.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah, serta pertanggungjawaban pidana secara proporsional terhadap masing-masing pihak.
