BanyuwangiNews.com - Gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Banyuwangi 2024 telah rampung. Hasilnya, MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2, Moh Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.
Sehingga tidak dapat berlanjut karena permohonan mereka tidak diterima berdasarkan rapat permusyawaratan 9 Hakim MK.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dapat melakukan penetapan pasangan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono menjadi bupati dan wakil bupati 2025 - 2030 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MK Nomor : 6/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025 perihal Salinan Putusan Perkara Nomor: 119/PHPU.BUP/XXIII/2025 pada Rabu 5 Februari 2025. Berikutnya, melakukan Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan Pasangan Calon terpilih.
"Sesuai surat dinas dan arahan dari KPU RI, kami menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih di Hotel Ketapang Indah. Beberapa pihak akan diundang yaitu Forkopimda, Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan sejumlah rekan media," jelas Anang, Jumat (7/2/2025).
Anang meminta seluruh masyarakat Banyuwangi untuk menerima hasil Pilkada serentak tersebut. Selanjutnya, dapat kembali bersatu rukun demi menjaga kondusivitas wilayah.
"Pilkada telah selesai. Kami berharap masyarakat bersama-sama kembali dengan aktivitas masing-masing tanpa mempermasalahkan perbedaan pilihan yang mungkin timbul saat Pilkada kemarin," pungkasnya. (amn)