BanyuwangiNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan status tersangka terhadap SA dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, usai pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara secara internal.
“Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Minggu lalu dilakukan gelar perkara dengan melibatkan fungsi internal. Hasilnya, memang ada peningkatan status yang bersangkutan, terlapor, dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kompol Komang.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk saksi ahli. Kompol Komang menyebut, unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan dua alat bukti yang sah, salah satunya adalah hasil visum yang menunjukkan adanya luka fisik pada korban.
“Jadi, kami sudah mengantongi dua alat bukti. Sehingga saat gelar perkara, peningkatan status (tersangka) ini dapat diputuskan pada forum,” jelasnya.
Meskipun demikian, Kompol Komang menegaskan bahwa pembuktian terhadap tindak pidana ini akan dilakukan lebih lanjut dalam proses peradilan. “Kaitan dengan hal tersebut, nanti akan dibuka dalam persidangan,” tambahnya.
Pihak kepolisian kini tengah menyiapkan surat panggilan terhadap SA untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat di Mapolresta Banyuwangi.
“Kami akan panggil yang bersangkutan melalui surat panggilan. Nanti akan kami ambil keterangannya sebagai tersangka. Mungkin dalam pekan ini, nanti kami informasikan,” terang Kompol Komang.
SA dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT ini mencuat sejak 1 Januari 2025, saat SA dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial KR. Dalam laporannya, KR mengaku mengalami kekerasan fisik di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Meski SA membantah tuduhan tersebut, penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap berlanjut hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.